> >

Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

Peristiwa | 15 Desember 2021, 19:12 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat menjalani sidang atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: Kompas.com/Naufal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara terkait kasus Selebgram Rachel Vennya yang diduga karbur dari tempat karantina seusai melakukan perjalanan dari luar negeri. 

Mahfud meminta agar tindakan Rachel Vennya yang membayar sebanyak Rp40 juta untuk tak ikut karantina dapat segera diusut karena termasuk pungutan liar (Pungli). 

"Makanya saya singgung. Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021). 

Adapun menurut informasi yang didapat Mahfud, Rachel Vennya diketahui menyetorkan uang sejumlah Rp40 Juta untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di suatu institusi. 

Meski disetorkan oleh seorang selebgram, namun uang itu diterima seorang ASN, sehingga perbuatannya termasuk dalam kategori pungli. 

Sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian meminta agar persoalan ini harus tuntas proses hukumnya.

"Jadi yang saya baca, di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke Mbak ini  Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," jelasnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Minta Anaknya Ikut Aturan Karantina: Kalau Ada Kasus Saya Kasih Kamu ke Aparat!

Mahfud juga menekankan pengusutan tersebut juga harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Meski demikian, baginya yang terpenting adalah kesadaran moral oleh setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.

"Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya telah membeberkan caranya kabur dari karantina setelah perjalanannya dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu, yakni dengan membayar uang sebesar Rp40 juta.

Pengakuan itu diutarakan Rachel Vennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Kala itu, majelis hakim bertanya apakah perempuan 26 tahun ini membayar seseorang untuk kabur dari kewajiban karantina.

“Rp40 juta,” jawab Rachel Vennya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Seusai Membayar Rp40 Juta ke Pegawai Kontrak Setjen DPR

Rachel mengaku telah memberikan uang itu kepada seseorang bernama Ovelina yang berstatus pegawai kontrak di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dia ditugaskan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta. 

Sementara itu, Ovelina menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta, di mana masing-masing orang membayar Rp10 juta agar dapat lolos dari kewajiban karantina.

Adapun rincian uang Rp40 juta yang dikirimkan Rachel Vennya adalah untuk tiga orang, yakni Rachel, Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel).

Sementara itu, Rp10 juta sisanya dibagikan kepada tiga, Ovelina mendapat Rp4 juta, Eko mendapat Rp4 juta, dan Jarkasih Rp2 juta.

Namun, menurut keterangan Rachel, seluruh uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ovelina.

Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staf Setjen DPR Ovelina Dinonaktifkan Sejak Oktober 2021

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU