Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Peristiwa | 15 Desember 2021, 19:12 WIB"Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya telah membeberkan caranya kabur dari karantina setelah perjalanannya dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu, yakni dengan membayar uang sebesar Rp40 juta.
Pengakuan itu diutarakan Rachel Vennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Kala itu, majelis hakim bertanya apakah perempuan 26 tahun ini membayar seseorang untuk kabur dari kewajiban karantina.
“Rp40 juta,” jawab Rachel Vennya kepada majelis hakim.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Seusai Membayar Rp40 Juta ke Pegawai Kontrak Setjen DPR
Rachel mengaku telah memberikan uang itu kepada seseorang bernama Ovelina yang berstatus pegawai kontrak di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dia ditugaskan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, Ovelina menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta, di mana masing-masing orang membayar Rp10 juta agar dapat lolos dari kewajiban karantina.
Adapun rincian uang Rp40 juta yang dikirimkan Rachel Vennya adalah untuk tiga orang, yakni Rachel, Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel).
Sementara itu, Rp10 juta sisanya dibagikan kepada tiga, Ovelina mendapat Rp4 juta, Eko mendapat Rp4 juta, dan Jarkasih Rp2 juta.
Namun, menurut keterangan Rachel, seluruh uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ovelina.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV