Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Peristiwa | 15 Desember 2021, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara terkait kasus Selebgram Rachel Vennya yang diduga karbur dari tempat karantina seusai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Mahfud meminta agar tindakan Rachel Vennya yang membayar sebanyak Rp40 juta untuk tak ikut karantina dapat segera diusut karena termasuk pungutan liar (Pungli).
"Makanya saya singgung. Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Adapun menurut informasi yang didapat Mahfud, Rachel Vennya diketahui menyetorkan uang sejumlah Rp40 Juta untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di suatu institusi.
Meski disetorkan oleh seorang selebgram, namun uang itu diterima seorang ASN, sehingga perbuatannya termasuk dalam kategori pungli.
Sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian meminta agar persoalan ini harus tuntas proses hukumnya.
"Jadi yang saya baca, di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Anaknya Ikut Aturan Karantina: Kalau Ada Kasus Saya Kasih Kamu ke Aparat!
Mahfud juga menekankan pengusutan tersebut juga harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Meski demikian, baginya yang terpenting adalah kesadaran moral oleh setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV