ICW Ungkap Alasan Laporkan 3 Jaksa Penyidik Pinangki: Tidak Dalami Dugaan Keterlibatan BR dan HA
Hukum | 13 Desember 2021, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengaku sempat melaporkan tiga jaksa yang menjadi penyidik dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya terkait eksaminasi putusan Pinangki Sirna Malasari.
“Selain mengkaji kualitas penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan, ICW juga sempat melaporkan tiga jaksa yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan,” kata Kurnia, Minggu (12/12/2021).
Satu di antara alasan pelaporannya adalah karena tiga jaksa penyidik tersebut tidak mendalami dugaan keterlibatan inisial BR (pejabat di Kejaksaan Agung) dan HA (pejabat di Mahkamah Agung) dalam kasus Pinangki.
“Terlapor tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini santer diberitakan terlibat dalam perkara Pinangki,” ujar Kurnia.
Baca Juga: ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki
“Merujuk pada komunikasi antara Pinangki dan Anita, diisukan dua nama terlibat, dengan inisial BR (pejabat di Kejaksaan Agung) dan HA (pejabat di Mahkamah Agung),” tambah Kurnia.
Selain itu, ICW menduga terlapor tidak mendalami keterangan Pinangki saat proses pemeriksaan.
“Logika sederhananya, penyidik mesti mendalami siapa oknum di balik Pinangki yang menjadikan Joko percaya dengan segala rencana jaksa tersebut untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung,” kata Kurnia.
Tak hanya itu, jaksa penyidik kasus Pinangki juga tidak mendalami temuan yang sempat mengemuka saat Pinangki diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan.
“Dari sana ditemukan fakta bahwa sempat ada komunikasi antara Pinangki dengan atasannya pasca bertemu dengan Joko,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah
Alasan terakhir, sambung Kurnia, karena jaksa penyidik Pinangki tidak berkoordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara.
Padahal, KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara itu.
“Semestinya, pada setiap tingkatan, baik penyidikan maupun penuntutan, Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk menginformasikan temuan-temuannya kepada KPK,” ucapnya.
Maka itu, lanjut Kurnia, setelah pelaporan 3 jaksa ke Komjak, ICW juga sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung.
“Sebab, penanganan perkara Pinangki ini semakin memperburuk citra penegakan hukum,” kata Kurnia.
“Sebagai pemimpin tertinggi di Korps Adhyaksa, semestinya Jaksa Agung dapat bertindak untuk memastikan penanganan perkara Pinangki berjalan sebagaimana mestinya. Sayangnya itu tidak dilakukan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV