> >

ICW Ungkap Alasan Laporkan 3 Jaksa Penyidik Pinangki: Tidak Dalami Dugaan Keterlibatan BR dan HA

Hukum | 13 Desember 2021, 13:43 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Dari sana ditemukan fakta bahwa sempat ada komunikasi antara Pinangki dengan atasannya pasca bertemu dengan Joko,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah

Alasan terakhir, sambung Kurnia, karena jaksa penyidik Pinangki tidak berkoordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara.

Padahal, KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara itu.

“Semestinya, pada setiap tingkatan, baik penyidikan maupun penuntutan, Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk menginformasikan temuan-temuannya kepada KPK,” ucapnya.

Maka itu, lanjut Kurnia, setelah pelaporan 3 jaksa ke Komjak, ICW juga sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung.

“Sebab, penanganan perkara Pinangki ini semakin memperburuk citra penegakan hukum,” kata Kurnia.

“Sebagai pemimpin tertinggi di Korps Adhyaksa, semestinya Jaksa Agung dapat bertindak untuk memastikan penanganan perkara Pinangki berjalan sebagaimana mestinya. Sayangnya itu tidak dilakukan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU