> >

ICW Ungkap Alasan Laporkan 3 Jaksa Penyidik Pinangki: Tidak Dalami Dugaan Keterlibatan BR dan HA

Hukum | 13 Desember 2021, 13:43 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengaku sempat melaporkan tiga jaksa yang menjadi penyidik dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari  ke Komisi Kejaksaan.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya terkait eksaminasi putusan Pinangki Sirna Malasari.

“Selain mengkaji kualitas penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan, ICW juga sempat melaporkan tiga jaksa yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan,” kata Kurnia, Minggu (12/12/2021).

Satu di antara alasan pelaporannya adalah karena tiga jaksa penyidik tersebut tidak mendalami dugaan keterlibatan inisial BR (pejabat di Kejaksaan Agung) dan HA (pejabat di Mahkamah Agung) dalam kasus Pinangki.

“Terlapor tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini santer diberitakan terlibat dalam perkara Pinangki,” ujar Kurnia.

Baca Juga: ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki

“Merujuk pada komunikasi antara Pinangki dan Anita, diisukan dua nama terlibat, dengan inisial BR (pejabat di Kejaksaan Agung) dan HA (pejabat di Mahkamah Agung),” tambah Kurnia.

Selain itu, ICW menduga terlapor tidak mendalami keterangan Pinangki saat proses pemeriksaan.

“Logika sederhananya, penyidik mesti mendalami siapa oknum di balik Pinangki yang menjadikan Joko percaya dengan segala rencana jaksa tersebut untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung,” kata Kurnia.

Tak hanya itu, jaksa penyidik kasus Pinangki  juga tidak mendalami temuan yang sempat mengemuka saat Pinangki diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU