> >

Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan

Hukum | 1 Desember 2021, 13:10 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 terkait terorisme. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara terorisme.

Penundaan itu terjadi karena adanya protes dari pihak kuasa hukum Munarman.

“(Sidang ditunda -red) Yang pertama, bahwa kita keberatan mengenai BAP. Kita hanya menerima BAP dari pihak tersangka. Padahal itu harusnya menjadi hak dari kami, kuasa hukum dan terdakwa,” kata Azis Yanuar, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Munarman.

Tidak hanya soal BAP, pihak Munarman juga keberatan dengan persidangan yang tidak dihadiri langsung oleh kliennya.

Akibat dari keberatan tersebut, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat diwarnai aksi saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum.

“Mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya. Dikabulkan dan didengar oleh Majelis Hakim,” kata Azis Yanuar.

Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Pengacara: Kami Siap Perjuangkan Hak Hukum Beliau

Azis berharap kliennya bisa dihadirkan di persidangan karena dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada ketentuan sidang secara daring.

“Dari pengadilan tidak ada penetapan soal daring. Waktu Habib Rizieq ada. Nah makanya kita minta dihadirkan,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan persidangan pekan depan, Azis mengatakan Munarman sudah menyiapkan eksepsinya.

“Tetapi masalah pembacaan nya akan kita putuskan nanti,” katanya.

Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, hari ini seyogyanya dilaksanakan sidang perdana Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.

Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Baca Juga: Munarman Disidang Hari Ini, PN Jaktim: Mulai Pukul 9 Pagi, Digelar Virtual

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Kemudian, Munarman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak penangkapan tersebut.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Tak hanya itu, Polisi juga menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU