> >

Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan

Hukum | 1 Desember 2021, 13:10 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 terkait terorisme. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara terorisme.

Penundaan itu terjadi karena adanya protes dari pihak kuasa hukum Munarman.

“(Sidang ditunda -red) Yang pertama, bahwa kita keberatan mengenai BAP. Kita hanya menerima BAP dari pihak tersangka. Padahal itu harusnya menjadi hak dari kami, kuasa hukum dan terdakwa,” kata Azis Yanuar, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Munarman.

Tidak hanya soal BAP, pihak Munarman juga keberatan dengan persidangan yang tidak dihadiri langsung oleh kliennya.

Akibat dari keberatan tersebut, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat diwarnai aksi saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum.

“Mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya. Dikabulkan dan didengar oleh Majelis Hakim,” kata Azis Yanuar.

Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Pengacara: Kami Siap Perjuangkan Hak Hukum Beliau

Azis berharap kliennya bisa dihadirkan di persidangan karena dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada ketentuan sidang secara daring.

“Dari pengadilan tidak ada penetapan soal daring. Waktu Habib Rizieq ada. Nah makanya kita minta dihadirkan,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan persidangan pekan depan, Azis mengatakan Munarman sudah menyiapkan eksepsinya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU