> >

Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain

Kriminal | 22 November 2021, 17:53 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membeberkan tiga nama pegawai yang diduga kerap terlibat pengurusan perkara. Tiga nama itu muncul terkait pengurusan perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/11/2021), dikutip dari ANTARA.

Selain itu, satu nama lainnya muncul dari mulut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi M. Syahrial, mantan wali kota Tanjungbalai. Nama ini dikonfirmasi oleh Maskur sebagai "pemain di KPK".

Baca Juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi

"Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya," beber Robin.

Seperti diketahui, Robin dan advokat Maskur Husain menerima total Rp11,5 miliar untuk mengurus 5 perkara KPK. Untuk mengurus perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Robin dan Maskur menerima uang Rp1,5 miliar dari My Syahrial.

"Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak," ujar Robin.

Robin mengatakan, Maskur pernah memintanya menagih pada Syahrial untuk memenuhi kesepakatan sebelumnya.

"Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil', lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp1,695 miliar, ada yang cash," kata Robin.

Ia menuturkan, Syahrial memberikan uang tunai itu pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara saat Robin sedang makan malam bersama keluarga.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi

"Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta," tutur Robin.

Lalu, Syahrial memberikan uang tunai di bandara senilai Rp10 juta serta transfer ke dua rekening.

"Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar," kata Robin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 sampai April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).

Sementara, transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.

"Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta. Yang menentukan nilai besaran Pak Maskur," ujar Robin.

Baca Juga: Bambang Pacul Resmi Dilantik Menjadi Ketua Komisi III DPR

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU