Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain
Kriminal | 22 November 2021, 17:53 WIBBaca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi
"Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta," tutur Robin.
Lalu, Syahrial memberikan uang tunai di bandara senilai Rp10 juta serta transfer ke dua rekening.
"Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar," kata Robin.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 sampai April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).
Sementara, transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.
"Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta. Yang menentukan nilai besaran Pak Maskur," ujar Robin.
Baca Juga: Bambang Pacul Resmi Dilantik Menjadi Ketua Komisi III DPR
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara