Kritik Berujung Laporan Polisi, Greenpeace Sebut KLHK Terlalu Defensif
Hukum | 16 November 2021, 10:35 WIBMenurut analisa Greenpeace, selama periode moratorium hutan dan gambut (2011-2018) total deforestasi di area moratorium mencapai 1,2 juta hektar (ha), sedangkan total deforestasi Indonesia baik di dalam dan di luar area moratorium mencapai 4,38 juta ha.
Artinya, tingkat deforestasi di area moratorium mencapai 27,4 persen dari keseluruhan deforestasi yang terjadi di Indonesia.
Sementara itu tepat hari pahlawan 10 November, Greenpeace melakukan aksi membawa 1.000 kartu pos yang berisi pesan kepada Presiden Jokowi, untuk melakukan aksi nyata menghentikan krisis iklim dengan menyelamatkan lingkungan demi generasi selanjutnya.
“Nol deforestasi harus menjadi salah satu target utama yang harus dicapai oleh kita. Bukan justru dengan perdagangan karbon, yang bisa memberikan ruang bagi penghasil emisi atau pelaku deforestasi melarikan diri dari tanggung jawabnya. Serta perusakan hutan atas nama pengembangan perekonomian dan ketahanan pangan, yang juga berakibat pada hilangnya hak masyarakat adat atas tanah mereka, harus diakhiri,” sebut Iqbal Damanik, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Dipolisikan usai Kritisi Pidato Presiden Jokowi
Berujung Laporan ke Polisi
Namun rupanya, kampanye dan kritik Greenpeace justeru dianggap menebarkan berita bohong.
Adalah Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia yang melaporkan, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11).
Husin mengatakan pihaknya merasa dirugikan oleh lapor Greenpeace, terkait data deforestasi di Indonesia.
Menurutnya, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
"Informasi yang disampaikan Greenpeace menyesatkan, karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," ujar Husin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/11) pekan lalu.
Tak cukup pelaporan ke polisi, bahkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sebuah wawancara di televisi swasta, pun merasa terusik hingga akan mengaudit LSM yang dianggapnya menyebarkan berita tidak benar. Meski tidak menyebut nama, namun Greenpeace Indonesia buru-buru memberi klarifikasi.
"Tidak semudah itu audit kalau dalam pengertian kami itu, yang kami tahu mengaudit sebuah lembaga itu harusnya ada perintah pengadilan, bukan hanya dari eksekutif atau kekuasaan eksekutif," kata Leonard dalam jumpa pers, Senin (15/11) menanggapi rencana Luhut itu.
Dia menegaskan Greenpeace Indonesia sudah diaudit setiap tahunnya oleh kantor akuntan publik independen di Indonesia dan laporannya selalu disampaikan ke publik.
Greenpeace juga menyebut Luhut cukup emosional.
"Saya kira pak LBP sedikit emosional mungkin ya," ucap Leonard.
Belakangan, Husin Shahab mencabut laporan terhadap Greenpeace terkait informasi data deforestasi di Indonesia yang dinilai menyesatkan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah melakukan diskusi panjang dengan Husin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
"Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut," kata Ade kepada wartawan, Senin.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV