Operasi Zebra Jaya 2021, Pelanggar Prokes Covid-19 Juga Jadi Sasaran Razia
Hukum | 15 November 2021, 08:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri Sat Lantas Jakarta Barat melaksanakan imbauan Protokol Kesehatan mengunakan spanduk serta membagikan brosur dan masker kepada masyarakat pengguna jalan di TL Slipi.
Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2021 yang dimulai hari ini, Senin (15/11/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021), mengatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan menjadi salah target dalam operasi ini.
"Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Sambodo.
Operasi Zebra Jaya 2021 akan digelar selama dua minggu ke depan, yaitu 15 - 24 November 2021 mendatang.
Baca juga: 4 Pelanggaran yang Jadi Terget Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta, Termasuk TNKB dan STNK
Operasi ini akan melibatkan petugas Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Jadi 14 hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya tahun 2021, dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," jelasnya.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini, ada 10 ruas jalan di Jakarta yang akan menjadi sasaran, berikut rinciannya:
1. Jakarta Selatan
- Jalan Fatmawati,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan TB Simatupang.
2. Jakarta Timur
- Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT),
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
3. Jakarta Barat
- Jalan S Parman,
- Kawasan Roxy Grogol Petamburan,
- Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor Khusus Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021, Contohnya RFS, RFP, RFD, dan QZ
Selain menegakkan protokol kesehatan, adapula pelanggaran lain yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu meliputi, knalpot bising (tidak standar). Sanksi kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000
Kemudian, kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam). Ancaman kurangan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000
Lalu pelanggaran balap liar. Ancaman sanksi adalah kurangan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV