Operasi Zebra Jaya 2021, Pelanggar Prokes Covid-19 Juga Jadi Sasaran Razia
Hukum | 15 November 2021, 08:50 WIB2. Jakarta Timur
- Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT),
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
3. Jakarta Barat
- Jalan S Parman,
- Kawasan Roxy Grogol Petamburan,
- Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor Khusus Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021, Contohnya RFS, RFP, RFD, dan QZ
Selain menegakkan protokol kesehatan, adapula pelanggaran lain yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu meliputi, knalpot bising (tidak standar). Sanksi kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000
Kemudian, kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam). Ancaman kurangan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000
Lalu pelanggaran balap liar. Ancaman sanksi adalah kurangan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV