> >

Risma Dukung Putusan MUI soal Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis: Kadang Mereka Punya Rumah Bagus

Sosial | 4 November 2021, 19:38 WIB
Manteri Sosial Tri Rismaharini atau kerap dipanggil Risma mendukung putusan MUI Sulsel soal fatwa yang menghramkan memberikan uang ke pengemis. (Sumber: Dok Kementerian Sosial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma ini, mengaku mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan ihwal fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalan.

Risma menuturkan keputusan tersebut sudah tepat dan sesiao dengan syariat islam.

"Saya pikir itu (fatwa haram) benar, di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita di atas, bukan di bawah," kata Risma di sela-sela kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/11/2021).

Mantan Wali Kota Surabaya ini juga menilai banyak pengemis yang tidak mau susah payah dan lebih memilih untuk meminta-minta di jalan, padahal mereka mampu bekerja.

Terkadang, kata dia, beberapa pengemis ditemukan memiliki kendaraan roda empat hingga rumah. 

"Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus, tapi kemudian mereka tidak mau susah payah dan mereka harus memaksakan (meminta)," jelasnya. 

Lebih lanjut, Risma mengaku saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya juga sempat menemukan pengemis yang berpura-pura menjadi disabilitas untuk menarik simpati.

"Kalau aku di Surabaya tak kejar itu, pura-pura kakinya buntung, pernah tak kejar, ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, sudah nipu, tangannya di bawah lagi (meminta)," ungkapnya. 

Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Meski mendukung fatwa tersebut, namun, Risma mengungkapkan akan tetap membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mengingat hal itu sudah menjadi bagian tugas pemerintah.

"Jadi kalau memang mereka tidak mampu itu memang tugas pemerintah seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim begitu, tapi kalau dia mampu bekerja ya dia harus bekerja," kata Risma. 

Diberitakan sebelumnya, MUI Sulsel telah menerbitkan Fatwa nomor 01 tahun 2021 bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

MUI Sulsel menekankan haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan di ruang publik.

Dalam fatwa ini ada tiga ketetapan, yakni haram mengeksploitasi orang untuk meminta minta. Haram memberi kepada pengemis di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis.

Serta haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat serta lantaran faktor malas bekerja.

Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan dari laporan masyarakat dan pengamatan tim Komisi Fatwa MUI jika kegiatan mengemis sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Wahai Konten Kreator, Simak Fatwa MUI Sulsel tentang Eksploitasi Kemiskinan, Hati-Hati!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU