Risma Dukung Putusan MUI soal Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis: Kadang Mereka Punya Rumah Bagus
Sosial | 4 November 2021, 19:38 WIB"Jadi kalau memang mereka tidak mampu itu memang tugas pemerintah seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim begitu, tapi kalau dia mampu bekerja ya dia harus bekerja," kata Risma.
Diberitakan sebelumnya, MUI Sulsel telah menerbitkan Fatwa nomor 01 tahun 2021 bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
MUI Sulsel menekankan haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan di ruang publik.
Dalam fatwa ini ada tiga ketetapan, yakni haram mengeksploitasi orang untuk meminta minta. Haram memberi kepada pengemis di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis.
Serta haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat serta lantaran faktor malas bekerja.
Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan dari laporan masyarakat dan pengamatan tim Komisi Fatwa MUI jika kegiatan mengemis sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Wahai Konten Kreator, Simak Fatwa MUI Sulsel tentang Eksploitasi Kemiskinan, Hati-Hati!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV