> >

Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Senin Depan

Hukum | 3 November 2021, 20:23 WIB
Senin depan, Rachel Vennya bakal diperiksa polisi sebagai tersangka. (Sumber: ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap selebgram Rachel Vennya, pada Senin (8/11/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dirinya kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Hari Senin (8/11) kita lakukan pemeriksaan (Rachel Vennya) sebagai tersangka," kata Yusri, Rabu (3/11). 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka pada hari ini. 

Tak hanya Rachel, tiga orang lainnya yang terkait kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnia; kekasih Rachel, Salim Nauderer; serta seorang protokol bandara berinisial OP yang disebut membantu mereka dalam melarikan diri dari proses karantina. 

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Yusri menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri. 

Yusri menjelaskan, meski berstatus tersangka, namun Rachel tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman Rachel Vennya di bawah lima tahun. 

Mengingat, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Tidak ditahan. Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," jelasnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU