Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Senin Depan
Hukum | 3 November 2021, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap selebgram Rachel Vennya, pada Senin (8/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dirinya kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Hari Senin (8/11) kita lakukan pemeriksaan (Rachel Vennya) sebagai tersangka," kata Yusri, Rabu (3/11).
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka pada hari ini.
Tak hanya Rachel, tiga orang lainnya yang terkait kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnia; kekasih Rachel, Salim Nauderer; serta seorang protokol bandara berinisial OP yang disebut membantu mereka dalam melarikan diri dari proses karantina.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
Yusri menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, meski berstatus tersangka, namun Rachel tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV