> >

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Hukum | 3 November 2021, 19:31 WIB
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan, Rabu (3/11/2021).

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan selebgram 26 tahun tersebut.

"Tidak ditahan," kata Yusri seperti yang dikutip dari Antara, Rabu.

Adapun alasannya, lanjut Yusri, karena ancaman hukuman Rachel Vennya di bawah 5 tahun. 

Mengingat, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Ini karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelasnya.

Sebagai informasi, selain Rachel Vennya, terdapat tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnia, kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta seorang protokol bandara berinisial OP. 

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Tersangka OP ini diketahui adalah yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Yusri menuturkan, penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada har ini.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri. 

"Mereka, RV (Rachel Vennya), pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah meningkatkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini ke tahap penyidikan. 

Rachel, Salim, dan Maulida juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (1/11) kemarin.

Sebelumnya,  kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengungkapkan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin. 

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU