> >

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Hukum | 3 November 2021, 19:31 WIB
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Yusri menuturkan, penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada har ini.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri. 

"Mereka, RV (Rachel Vennya), pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah meningkatkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini ke tahap penyidikan. 

Rachel, Salim, dan Maulida juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (1/11) kemarin.

Sebelumnya,  kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengungkapkan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin. 

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU