> >

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Hukum | 3 November 2021, 19:31 WIB
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan, Rabu (3/11/2021).

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan selebgram 26 tahun tersebut.

"Tidak ditahan," kata Yusri seperti yang dikutip dari Antara, Rabu.

Adapun alasannya, lanjut Yusri, karena ancaman hukuman Rachel Vennya di bawah 5 tahun. 

Mengingat, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Ini karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelasnya.

Sebagai informasi, selain Rachel Vennya, terdapat tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnia, kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta seorang protokol bandara berinisial OP. 

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Tersangka OP ini diketahui adalah yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU