> >

Aturan Terbaru Kedatangan dari Luar Negeri, Vaksin Covid-19 Belum Lengkap Wajib Karantina 5 Hari

Peristiwa | 3 November 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi: Masa karantina dari luar negeri selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masa karantina dari luar negeri selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh.

Adapun bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama lima hari.

"Sementara (masa karantina) lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut, aturan tersebut telah termaktub dalam adendum Satgas Penanganan Covid-19 atas Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam adendum tersebut diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari

Adapun maksud addendum SE ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional

2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama

3. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap

4. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah

5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina

6. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama

7. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap

8. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Addendum SE ini berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. 

Baca Juga: Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Menurut Wiku, adanya perubahan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait resiko penularan Covid-19.

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11). 

Selain itu, menurut penjelasannya, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.

"Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU