Aturan Terbaru Kedatangan dari Luar Negeri, Vaksin Covid-19 Belum Lengkap Wajib Karantina 5 Hari
Peristiwa | 3 November 2021, 12:25 WIB5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina
6. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama
7. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap
8. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Addendum SE ini berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Baca Juga: Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari
Menurut Wiku, adanya perubahan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait resiko penularan Covid-19.
"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11).
Selain itu, menurut penjelasannya, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.
"Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV