> >

Aturan Terbaru Kedatangan dari Luar Negeri, Vaksin Covid-19 Belum Lengkap Wajib Karantina 5 Hari

Peristiwa | 3 November 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi: Masa karantina dari luar negeri selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masa karantina dari luar negeri selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh.

Adapun bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama lima hari.

"Sementara (masa karantina) lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut, aturan tersebut telah termaktub dalam adendum Satgas Penanganan Covid-19 atas Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam adendum tersebut diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari

Adapun maksud addendum SE ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional

2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama

3. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap

4. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU