Catat! Aturan Baru, Perjalanan Rutin di Wilayah Aglomerasi Perkotaan Tidak Diwajibkan Tes Antigen
Peristiwa | 3 November 2021, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan tentang perjalanan orang dalam negeri kembali diperbaharui. Pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan secara rutin tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin.
Namun, tes Antigen hanya diwajibkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali.
Terutama perjalanan jarak jauh yang dilakukan di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Hal itu sebagaimana aturan yang tercantum dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11).
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen," bunyi SE Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Tes Antigen Perjalanan Jarak Jauh 250 Km Direvisi, Kini Tak Ada Jarak Minimal
Meski begitu, pelaku perjalanan darat secara rutin di wilayah aglomerasi perkotaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan.
Hal itu sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pertama, pelaku perjalanan darat secara rutin di wilayah aglomerasi perkotaan diwajibkan untuk menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kedua, pelaku perjalanan wajib menggunakan jenis masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
Ketiga, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Keempat, selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terutama sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Namun, hal tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan darat yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Guna implementasi di lapangan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selama penerapan akan ada pengawasan yang dilakukan pada terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi lainnya sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah.
Seluruh aturan yang berada di dalam Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV