> >

Catat! Aturan Baru, Perjalanan Rutin di Wilayah Aglomerasi Perkotaan Tidak Diwajibkan Tes Antigen

Peristiwa | 3 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi. Pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan secara rutin tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin. (Sumber: Jasa Marga)

Ketiga, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Keempat, selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terutama sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

Namun, hal tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan darat yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Guna implementasi di lapangan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selama penerapan akan ada pengawasan yang dilakukan pada terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi lainnya sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah.

Seluruh aturan yang berada di dalam Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU