> >

Catat! Aturan Baru, Perjalanan Rutin di Wilayah Aglomerasi Perkotaan Tidak Diwajibkan Tes Antigen

Peristiwa | 3 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi. Pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan secara rutin tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin. (Sumber: Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan tentang perjalanan orang dalam negeri kembali diperbaharui. Pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan secara rutin tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin.

Namun, tes Antigen hanya diwajibkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali. 

Terutama perjalanan jarak jauh yang dilakukan di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Hal itu sebagaimana aturan yang tercantum dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11).

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen," bunyi SE Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Tes Antigen Perjalanan Jarak Jauh 250 Km Direvisi, Kini Tak Ada Jarak Minimal

Meski begitu, pelaku perjalanan darat secara rutin di wilayah aglomerasi perkotaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, pelaku perjalanan darat secara rutin di wilayah aglomerasi perkotaan diwajibkan untuk menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Kedua, pelaku perjalanan wajib menggunakan jenis masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU