> >

KSP Bantah Ada Kepentingan Pengusaha di Balik Kebijakan Tes PCR Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

Politik | 3 November 2021, 00:25 WIB

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Abraham Wirotomo menjelaskan, tujuan dari kebijakan tes PCR jadi syarat pelaku perjalanan bertujuan untuk mencegah adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memastikan, kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri bukan untuk memenuhi kepentingan bisnis kelompok tertentu.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Abraham Wirotomo menjelaskan, tujuan dari kebijakan tersebut untuk mencegah adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Latar belakang kebijakan juga berdasarkan kajian dan saran para ahli. Abraham mencontohkan, data dari Kementerian Perhubungan pada dua minggu lalu, jumlah pengguna penerbangan meningkat hingga delapan persen.

Baca Juga: Temuan Tempo: Perusahaan Layanan PCR Terafiliasi dengan Pejabat, Ada Nama Luhut

"Meningkat delapan persen itu biasanya dalam setahun, tapi ini dalam waktu seminggu meningkat menjadi delapan persen," ujar Abraham saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/11/2021).

Selanjutnya, dalam kajian 13 persen dari 97.855 resonden menyatakan ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Terutama mendekati libur natal dan tahun baru. Ini artinya ada sekitar 19,9 juta masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.

Data tersebut merujuk perlunya pengawasan kepada pelaku perjalanan dengan skrining kesehatan melalui tes Covid-19.

Untuk itu jugalah vaksin dan tes PCR dan antigen dijadikan syarat untuk pelaku perjalanan. 

Baca Juga: Direktur Eksekutif Lokataru Tuding Kebijakan Wajib Tes PCR Untungkan Pihak Tertentu

"Di tengah meningkatnya mobilitas, kita tidak ingin masyarakat lupa bahwa ancaman gelombang ketiga itu ada. Kita bisa ambil contoh negara yang vaksinnya 80 persen bahkan lebih itu bisa muncul gelombang. Oleh karena itu vaksin jadi syarat, kita tambahkan skrining antigen dan PCR, antara antigen dan PCR, WHO menyarankan PCR. Jadi semangatnya mencegah," Abraham.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah melakukan transparansi dalam menetapkan harga hingga pengadaan alat tes PCR. 

Penetapan harga PCR bukan merupakan keputusan satu atau dua orang, melainkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Sorotan: Dugaan Praktik Mafia Bisnis Tes PCR, Sejumlah Pejabat Disebut Terlibat

Selanjutnya, pengadaan alat tes PCR juga dilakukan melalui e-katalog yang dapat dilihat dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

"Tujuan kebijakan ini bukan terkait usaha, tetapi memenuhi masukan para ahli yakni untuk mengendalikan Covid-19. Kita memerlukan angka testing dan tracing yang tinggi. Ini tujuan dan fokus pemerintah. Perlu diingat juga kalau ada ledakan Covid-19, yang rugi masyarakat juga, terutama masyarakat menengah ke bawah," ujar Abraham.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU