> >

Ketua Komisi VIII Dukung Putusan MUI Soal Fatwa Haram Berikan Uang ke Pengemis

Politik | 2 November 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi pengemis. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan ihwal fatwa yang mengharamkan untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan. 

Politikus PAN itu meminta pemerintah daerah juga menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat.

Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

"Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus."

"Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Yandri seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (2/11/2021).

Ia menilai, alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis yang dieksploitasi oleh kelompok tertentu.

Dirinya juga mendesak agar pihak yang mengeksploitasi pengemis tersebut ditindak.

"Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” ujarnya.

Baca Juga: Pengemis Beli Emas Pakai Uang Receh 2 Karung


Selain itu, ia meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. 

Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. 

"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," kata dia.
 
Ia mengimbau agar pemerintah daerah gencar menyosialisasikan fatwa itu dan segera menindak tegas para pengeksploitasi pengemis tersebut. 

Baca Juga: Viral Kakek Pengemis di Brebes Beli Perhiasan Emas 28 Gram Pakai Uang Receh 2 Karung

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat." 

"Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," kata Yandri. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU