Ketua Komisi VIII Dukung Putusan MUI Soal Fatwa Haram Berikan Uang ke Pengemis
Politik | 2 November 2021, 15:33 WIBSebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah.
"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," kata dia.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah gencar menyosialisasikan fatwa itu dan segera menindak tegas para pengeksploitasi pengemis tersebut.
Baca Juga: Viral Kakek Pengemis di Brebes Beli Perhiasan Emas 28 Gram Pakai Uang Receh 2 Karung
“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat."
"Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," kata Yandri.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV