Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah
Hukum | 29 Oktober 2021, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi dengan pesimis rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan tuntutan hukuman mati pada koruptor. ICW menyinggung hukuman rendah bagi Jaksa Pinangki.
ICW menilai, kurangnya komitmen di antara aparat penegak hukum untuk menindak para koruptor selama ini.
"Apakah sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor? Faktanya, belum, bahkan, masih banyak hal yang harus diperbaiki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Jumat (29/10/2021).
Menurut Kurnia, kurangnya komitmen pemberantasan korupsi ini pun terjadi dalam internal Kejaksaan Agung sendiri.
Baca Juga: MAKI soal Usulan Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor: Jangan Hanya Lips Service
Hal ini terbukti dalam penuntutan kasus suap, pencucian uang dan mufakat jahat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
"Misalnya, (kasus) Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," ujar Kurnia.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim kemudian memberikan vonis hukuman lebih tinggi, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Akan tetapi, Pinangki malah mendapat "diskon" hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemberian diskon bagi narapidana korupsi itu juga disoroti ICW. Menurut Kurnia, fenomena itu sering terjadi.
“Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi. Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020," jelas Kurnia.
Tak cuma itu, Kurnia pun menyebut aparat negara selama ini belum bisa memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV