> >

PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya

Peristiwa | 27 Oktober 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi: PWNU Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau uang kripto lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain. (Sumber: Straits Times)

SURABAYA, KOMPAS.TV - PWNU Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau uang kripto lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Menurut Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut, Wakil Ketua PWNU yang akrab disapa Gus Fahrur menjelaskan alasan terkait dikeluarkannya fatwa haram untuk mata uang crypto.

Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Fahrur.

Baca Juga: Ada Dugaan Pencucian Uang lewat Cryptocurrency di Grab Toko, Apa Itu?

Sementara itu juga, pihaknya mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan. Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang Crypto yang terjadi seseorang justru seperti judi.

Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.

Perlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.

Kendati begitu, fatwa haram Crypto tidak berlaku untuk saham. Lebih lanjut, Gus Fahrur kemudian menjelaskan bahwa antara crypto dan saham memiliki perbedaan.

Menurutnya, saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.

Sekali lagi, Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.

Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.

Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jawa Timur akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah. Lantaran, sudah banyak korban yang dirugikan.

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkas Gus Fahrur.

Baca Juga: Penelitian: Orang India Pemilik Cryptocurrencty Terbesar Dunia, Diikuti Amerika Serikat dan Rusia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU