PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 22:08 WIBPerlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.
Kendati begitu, fatwa haram Crypto tidak berlaku untuk saham. Lebih lanjut, Gus Fahrur kemudian menjelaskan bahwa antara crypto dan saham memiliki perbedaan.
Menurutnya, saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.
"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.
Sekali lagi, Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.
Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jawa Timur akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah. Lantaran, sudah banyak korban yang dirugikan.
"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkas Gus Fahrur.
Baca Juga: Penelitian: Orang India Pemilik Cryptocurrencty Terbesar Dunia, Diikuti Amerika Serikat dan Rusia
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV