PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 22:08 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - PWNU Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau uang kripto lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Menurut Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut, Wakil Ketua PWNU yang akrab disapa Gus Fahrur menjelaskan alasan terkait dikeluarkannya fatwa haram untuk mata uang crypto.
Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Fahrur.
Baca Juga: Ada Dugaan Pencucian Uang lewat Cryptocurrency di Grab Toko, Apa Itu?
Sementara itu juga, pihaknya mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan. Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang Crypto yang terjadi seseorang justru seperti judi.
Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV