> >

Usai Rachel Vennya Diperiksa, Polda Metro Bakal Lakukan Gelar Perkara

Hukum | 21 Oktober 2021, 23:03 WIB
Polda Metro Jaya bakal lakukan gelar perkara kasus kaburnya Rachel Vennya dari Karantina di Wisma Atlet.  (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Adapun yang dimaksud yakni Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Ancaman satu tahun penjara," kata Yusri menegaskan. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya hari ini, kepolisian juga memeriksa Salim Nauderer (kekasih) dan Maulida Khairunnia (manajer).

Kedua sosok itu disebut turut ikut kabur saat melakukan kewajiban karantina seusai melancong dari Amerika Serikat.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan selebgram dan dua orang tersebut, Yusri meminta publik untuk bersabar.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim, dan Maulida dilaporkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan, yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tiba di Ditreskrimum Polda Metro, Wajah Tertunduk dan Enggan Berkomentar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU