Usai Rachel Vennya Diperiksa, Polda Metro Bakal Lakukan Gelar Perkara
Hukum | 21 Oktober 2021, 23:03 WIBJAKRTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Adapun undangan pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah mengambil keterangan hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya bakal segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya mereka bertiga dari RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA, Kamis.
Dia menambahkan, gelar perkara diselenggarakan oleh penyidik untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," ujarnya.
Menurut penjelasannya, penyelidikan kasus tersebut dapat dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, dia menekankan kasus juga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka, apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan terdapat dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
Baca Juga: Kodam Jaya Bantah Rachel Vennya Tak Pernah Diisolasi di Wisma Atlet: Dia Datang, tapi Keluar Lagi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara