Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf, Saksi Bos PT Tenjo: Gara-Gara Ini Istri Saya Meninggal
Hukum | 19 Oktober 2021, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Permintaan maaf Stepanus Robin tersebut disampaikan kepada salah satu saksi Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dalam sidang lanjutan terkait kasus penanganan perkara di KPK.
Baca Juga: Bos PT Tenjo Jaya Diancam Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, Jika Tak Beri Uang akan Jadi Tersangka
Diketahui, Usman Effensi dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?,” kata Robin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Mendengar permintaan maaf itu, Usman yang tampak emosional akhirnya menjawab permintaan maaf tersebut.
Usman mengaku karena permasalahan ini istrinya akhirnya jatuh sakit dan berujung hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dihadirkan di Sidang Stepanus Robin Pattuju, Senin Pekan Depan
“Saya maafkan, tapi gara-gara masalah ini istri saya sampai meninggal dunia,” ucap Usman.
Adapun Usman diketahui pernah terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, ia telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.
Dalam kesaksiannya, Usman mengungkapkan dirinya pernah diancam Stepanus Robin Pattuju akan dijadikan tersangka oleh KPK apabila tidak mau memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin buat Urus Kasus, Biayanya Rp10 M Sudah Murah
"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman menirukan ucap Stepanus.
Setelah muncul ancaman itu, Usman dan Robin bertemu di Puncak Pass pada Sabtu malam. Dalam pertemuan itu, Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga, tapi karena waktu itu saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," ucap Usman.
Pada keesokan harinya atau Minggu pagi, Robin kembali menelepon Usman. Robin meminta agar Usman memberikan uang berapa saja semampunya.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar
"Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu," ujar Usman.
"Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK."
Pada Senin pagi, lagi-lagi Usman kembali mendapat telepon dari Stepanus Robin. Kepada Usman, Robin meminta agar segera dikirimkan uang.
"Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka'," ujar Usman.
Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab
"Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana Tidak ada perkara apa-apa, tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang."
Usman mengirim uang kepada Stepanus Robin secara bertahap mulai dari tanggal 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.
Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa," kata Usman.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Suap untuk Uang Persalinan Istri hingga Biaya Pengembalian Aset Koruptor
"Katanya nanti dibayar Rp5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV