> >

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf, Saksi Bos PT Tenjo: Gara-Gara Ini Istri Saya Meninggal

Hukum | 19 Oktober 2021, 09:06 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Setelah muncul ancaman itu, Usman dan Robin bertemu di Puncak Pass pada Sabtu malam. Dalam pertemuan itu, Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak ditetapkan jadi tersangka.

"Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga, tapi karena waktu itu saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," ucap Usman.

Pada keesokan harinya atau Minggu pagi, Robin kembali menelepon Usman. Robin meminta agar Usman memberikan uang berapa saja semampunya.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar

"Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu," ujar Usman.

"Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK."

Pada Senin pagi, lagi-lagi Usman kembali mendapat telepon dari Stepanus Robin. Kepada Usman, Robin meminta agar segera dikirimkan uang.

"Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka'," ujar Usman.

Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab

"Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana Tidak ada perkara apa-apa, tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang."

Usman mengirim uang kepada Stepanus Robin secara bertahap mulai dari tanggal 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.

Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa," kata Usman.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Suap untuk Uang Persalinan Istri hingga Biaya Pengembalian Aset Koruptor

"Katanya nanti dibayar Rp5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU