> >

Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju Minta Maaf ke Terpidana Suap M Syahrial

Hukum | 11 Oktober 2021, 19:36 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada terpidana M Syahrial. Lantaran telah menipu mantan Wali Kota Tanjungbalai tersebut soal perkara jual beli jabatan yang ditangani KPK.

Pernyataan itu disampaikan Stepanus Robin Pattuju kepada M Syahrial yang hari ini menjadi saksi untuk dirinya, Senin (11/10/2021).

“Ya karena dalam sidang yang bersangkutan juga saya sudah sampaikan bahwa perbuatan saya, kan dia bilang merasa ditipu, saya minta maaf,” kata Robin.

Seperti diketahui, dalam kasus lelang jabatan Pemkot Tanjungbalai M Syahrial telah membayar penuh uang suap sebesar Rp1,69 Miliar kepada Robin. Tujuannya, agar kasus lelang jabatan di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak dilanjutkan penanganannya.

Baca Juga: Polri: Tak Ada Seleksi untuk 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Kami Menawarkan

Tetapi, pada kenyataannya kasus lelang jabatan tersebut tetap berlanjut.

Dalam kesaksian M Syahrial, upaya untuk menghentikan penyelidikan kasus lelang jabatannya sesungguhnya tidak hanya satu pintu. Sesuai kesaksiaannya, M Syarial mengaku sempat direkomendasikan oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk menggunakan jasa pengacara Arief Aceh.

M Syahrial pun sempat bertanya kepada Robin, siapa Arief Aceh. Robin mengutarakan, Arief Aceh merupakan pengacara yang terkenal sebagai “pemain perkara” di KPK.

Saat komunikasi berlangsung, Robin sempat mempersilakan M Syahrial untuk memilih antara dirinya atau Arief Aceh dalam penanganan perkara lelang jabatan.

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

Namun, M Syahrial lebih memilih Robin agar dirinya terselamatkan dari jerat hukum terkait perkara lelang jabatan.

“Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin,” ujar M Syahrial.

Angka yang diberikan Robin kepada M Syarial untuk menutup kasus pun dipenuhi, yakni Rp1,69 Miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU