Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju Minta Maaf ke Terpidana Suap M Syahrial
Hukum | 11 Oktober 2021, 19:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada terpidana M Syahrial. Lantaran telah menipu mantan Wali Kota Tanjungbalai tersebut soal perkara jual beli jabatan yang ditangani KPK.
Pernyataan itu disampaikan Stepanus Robin Pattuju kepada M Syahrial yang hari ini menjadi saksi untuk dirinya, Senin (11/10/2021).
“Ya karena dalam sidang yang bersangkutan juga saya sudah sampaikan bahwa perbuatan saya, kan dia bilang merasa ditipu, saya minta maaf,” kata Robin.
Seperti diketahui, dalam kasus lelang jabatan Pemkot Tanjungbalai M Syahrial telah membayar penuh uang suap sebesar Rp1,69 Miliar kepada Robin. Tujuannya, agar kasus lelang jabatan di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak dilanjutkan penanganannya.
Baca Juga: Polri: Tak Ada Seleksi untuk 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Kami Menawarkan
Tetapi, pada kenyataannya kasus lelang jabatan tersebut tetap berlanjut.
Dalam kesaksian M Syahrial, upaya untuk menghentikan penyelidikan kasus lelang jabatannya sesungguhnya tidak hanya satu pintu. Sesuai kesaksiaannya, M Syarial mengaku sempat direkomendasikan oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk menggunakan jasa pengacara Arief Aceh.
M Syahrial pun sempat bertanya kepada Robin, siapa Arief Aceh. Robin mengutarakan, Arief Aceh merupakan pengacara yang terkenal sebagai “pemain perkara” di KPK.
Saat komunikasi berlangsung, Robin sempat mempersilakan M Syahrial untuk memilih antara dirinya atau Arief Aceh dalam penanganan perkara lelang jabatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV