Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
Hukum | 9 Oktober 2021, 16:40 WIB"Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani sama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah,” ujarnya.
Menanggapi kejadian ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berencana memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Napoleon Bonaparte Diperiksa Propam Mabes Polri
Rencananya, Irjen Napoleon Bonaparte akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan. Dipindahkannya ke Lapas Cipinang," kata Agus pada Jumat (8/10/2021).
Agus menuturkan, Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan koordinasi agar usul pemindahan Napoleon bisa terealisasi.
Irjen Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.
Baca Juga: Disetujui MA, Propam Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk Dugaan Penganiayaan M Kece
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau agar Tommy Sumardi melapor dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dialaminya.
"Sekarang gini, kepada siapa pun, yang merasa hak-haknya dilanggar, laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Rusdi mengungkapkan, sel tahanan Tommy dan Irjen Napoleon memang berdekatan. Karena itu, Rusdi menegaskan, jika Tommy merasa diintimidasi agar melapor ke kepolisian.
"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja. Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ujarnya.
Baca Juga: Disetujui MA, Propam Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk Dugaan Penganiayaan M Kece
Sebelumnya, beredar rekaman percakapan yang berisikan tentang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Rekaman berdurasi sekitar satu menit itu beredar dalam dua versi, yakni yang disensor dan yang tidak.
Diduga, pria yang terlibat percakapan dalam rekaman itu adalah Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com