Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
Hukum | 9 Oktober 2021, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, kembali berulah di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Setelah menganiaya Muhammad Kece hingga melumurinya dengan kotoran manusia, Irjen Napoleon disebut mengancam terpidana kasus Djoko Tjandra lainnya yaitu Tommy Sumardi.
Baca Juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut
Irjen Napoleon disebut-sebut mengancam Tommy untuk membuat sebuah rekaman rekayasa.
Adapun isi rekaman tersebut yakni membicarakan seputar kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor membenarkan adanya rekaman yang beredar luas tersebut.
Dion mengatakan, percakapan yang ada dalam rekaman tersebut memang berlangsung di Rutan Bareskrim Polri. Namun, Dion tak mengetahui kapan percakapan itu dibuat.
Baca Juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
"Iya (rekaman itu benar), persisnya lupa. Karena kita enggak punya rekaman. Kurang lebih dulu (Tommy) didikte seperti itu," kata Dion dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (8/10/2021).
Menurut Dion, kliennya mengikuti percakapan itu karena berada di bawah tekanan. Saat itu, kliennya berbicara sesuai dengan keingingan Irjen Napoleon.
"(Tommy) curiga sih direkam. Tapi biar selamat ikut aja sesuai perintah. Dia di bawah tekanan," ujar Dion
"Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab, Pak Tommy oh ini daripada saya dibunuh, katanya. Saya ikutin aja mau dia (Irjen Napoleon)."
Baca Juga: Review Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte Terhadap Muhammad Kece
Dion menambahkan, Irjen Napoleon masih memiliki pengaruh kuat di Rutan Bareskrim Polri meski statusnya kini sebagai tahanan.
Dion mencontohkan, kasus penganiayaan yang menimpa tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece, misalnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com