> >

Rapat Paripurna Kandas, Bagaimana Kelanjutan Interpelasi Anies soal Formula E?

Politik | 29 September 2021, 09:49 WIB
Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Selasa (28/9/2021), di gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang digelar Selasa (28/9/2021) kemarin ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan karena peserta rapat tidak mencapai kuorum atau angka minimal kehadiran anggota dewan. 

Untuk mencapai kuorum, jumlah anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna yakni 50 persen +1 dari total seluruh anggota atau minimal dihadiri 53 anggota dewan dari total 105 anggota DPRD DKI Jakarta setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. 

Rapat Paripurna kemarin hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan dan PSI dengan rincian 25 anggota PDI Perjuangan dan 7 anggota PSI. 

Karena tidak mencapai kuorum, rapat pun ditunda tanpa menghasilkan keputusan. 

"Terima kasih, izin, sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat paripurna, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Cuma Dihadiri PDIP-PSI, Paripurna Interpelasi Anies Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Lalu bagaimana kelanjutan interpelasi Formula E?

Karena tidak kuorum, Rapat Paripurna yang digelar kemarin dapat dinyatakan gugur. Lalu, rangkaian Rapat Paripurna interpelasi yang sebelumnya sudah dijadwalkan juga otomatis gugur. 

"Jadi, rapat paripurna hari ini belum selesai sudah ada penundaan, berarti berubah tanggalnya (agenda rapat paripurna)," kata Plt. Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/9/2021). 

Augustinus menjelaskan, dengan penundaan rapat kemarin, maka semua agenda interpelasi pun mundur.

Proses penjadwalan rapat paripurna pun kembali dimulai dari awal.

Untuk kembali menggelar rapat paripurna pengusulan interpelasi, perlu dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) kembali. Setelahnya baru dapat dijadwalkan rapat paripurna interpelasi. 

Baca Juga: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua Fraksi PDIP: Kita Saksikan Drama Politik

Augustinus menjelaskan, fraksi PDI Perjuangan dan PSI selaku inisiator interpelasi hanya memiliki satu kali kesempatan lagi untuk menggelar rapat paripurna.

Jika kemudian sudah kembali dijadwalkan lalu tidak kuorum saat rapat paripurna, maka interpelasi tidak bisa berlanjut.

"Maksimum dua kali, (jika setelah dua kali tidak kuorum) maka tidak jalan atau tidak berlanjut," kata Augustinus. 

Augustinus memaparkan, Tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 pasal 154 ayat 3.

Pasal tersebut menyatakan: apabila kuorum sebagaimana ayat 1 tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggat waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

"Tadi kan 1 jam diskors ya, kedua diskors lagi sama Pak ketua 10 menit, jadi sudah dua kali diskors untuk memenuhi kuorum ternyata tidak memenuhi kuorum," kata Augustinus. 

Lalu di ayat 4 pasal tersebut tertulis: apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud ayat 3 kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

"Jadi kita akan jadwalkan ulang," kata Augustinus. 

Baca Juga: Disebut Parlemen Jalanan, Fraksi Gerindra: Parlemen Jalanan Itu yang Langgar Aturan

Diketahui, tujuh fraksi lainnya sudah menegaskan menolak interpelasi Formula E dan menolak hadir dalam rapat paripurna. 

Tujuh fraksi tersebut ialah PKS, PAN, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Golkar, dan PKB-PPP.

Kemarin, ketujuh partai tersebut resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Badan Kehormatan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait undangan Badan Musyawarah dalam penjadwalan paripurna interpelasi. 

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Resmi Laporkan Ketua DPRD DK ke Badan Kehormatan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU