Rapat Paripurna Kandas, Bagaimana Kelanjutan Interpelasi Anies soal Formula E?
Politik | 29 September 2021, 09:49 WIBAugustinus menjelaskan, fraksi PDI Perjuangan dan PSI selaku inisiator interpelasi hanya memiliki satu kali kesempatan lagi untuk menggelar rapat paripurna.
Jika kemudian sudah kembali dijadwalkan lalu tidak kuorum saat rapat paripurna, maka interpelasi tidak bisa berlanjut.
"Maksimum dua kali, (jika setelah dua kali tidak kuorum) maka tidak jalan atau tidak berlanjut," kata Augustinus.
Augustinus memaparkan, Tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 pasal 154 ayat 3.
Pasal tersebut menyatakan: apabila kuorum sebagaimana ayat 1 tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggat waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.
"Tadi kan 1 jam diskors ya, kedua diskors lagi sama Pak ketua 10 menit, jadi sudah dua kali diskors untuk memenuhi kuorum ternyata tidak memenuhi kuorum," kata Augustinus.
Lalu di ayat 4 pasal tersebut tertulis: apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud ayat 3 kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
"Jadi kita akan jadwalkan ulang," kata Augustinus.
Baca Juga: Disebut Parlemen Jalanan, Fraksi Gerindra: Parlemen Jalanan Itu yang Langgar Aturan
Diketahui, tujuh fraksi lainnya sudah menegaskan menolak interpelasi Formula E dan menolak hadir dalam rapat paripurna.
Tujuh fraksi tersebut ialah PKS, PAN, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Golkar, dan PKB-PPP.
Kemarin, ketujuh partai tersebut resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Badan Kehormatan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait undangan Badan Musyawarah dalam penjadwalan paripurna interpelasi.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca Juga: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Resmi Laporkan Ketua DPRD DK ke Badan Kehormatan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV