> >

Rapat Paripurna Kandas, Bagaimana Kelanjutan Interpelasi Anies soal Formula E?

Politik | 29 September 2021, 09:49 WIB
Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Selasa (28/9/2021), di gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang digelar Selasa (28/9/2021) kemarin ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan karena peserta rapat tidak mencapai kuorum atau angka minimal kehadiran anggota dewan. 

Untuk mencapai kuorum, jumlah anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna yakni 50 persen +1 dari total seluruh anggota atau minimal dihadiri 53 anggota dewan dari total 105 anggota DPRD DKI Jakarta setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. 

Rapat Paripurna kemarin hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan dan PSI dengan rincian 25 anggota PDI Perjuangan dan 7 anggota PSI. 

Karena tidak mencapai kuorum, rapat pun ditunda tanpa menghasilkan keputusan. 

"Terima kasih, izin, sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat paripurna, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Cuma Dihadiri PDIP-PSI, Paripurna Interpelasi Anies Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Lalu bagaimana kelanjutan interpelasi Formula E?

Karena tidak kuorum, Rapat Paripurna yang digelar kemarin dapat dinyatakan gugur. Lalu, rangkaian Rapat Paripurna interpelasi yang sebelumnya sudah dijadwalkan juga otomatis gugur. 

"Jadi, rapat paripurna hari ini belum selesai sudah ada penundaan, berarti berubah tanggalnya (agenda rapat paripurna)," kata Plt. Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/9/2021). 

Augustinus menjelaskan, dengan penundaan rapat kemarin, maka semua agenda interpelasi pun mundur.

Proses penjadwalan rapat paripurna pun kembali dimulai dari awal.

Untuk kembali menggelar rapat paripurna pengusulan interpelasi, perlu dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) kembali. Setelahnya baru dapat dijadwalkan rapat paripurna interpelasi. 

Baca Juga: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua Fraksi PDIP: Kita Saksikan Drama Politik

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU