Juliari Batubara Memutuskan Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara
Hukum | 31 Agustus 2021, 07:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV –Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memutuskan tidak akan mengajukan upaya banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, Senin (30/8/2021).
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu, divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana bansos corona. Vonis ini hanya terpaut satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.
Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim menjatuhkan denda kepada Juliari Batubara sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,597.450.000.
Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman untuk Eks Mensos Juliari Tuai Kontroversi
Sebelumnya, jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai Rp 32.4 miliar.
Seusai persidangan, Juliari Batubara tidak memberi komentar atas putusan hakim 12 tahun penjara. Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Pro Kontra Vonis 12 Tahun untuk Eks Mensos Juliari
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
KPK sendiri siap menghadapi upaya banding jika diajukan terdakwa kasus suap Bansos Juliari Batubara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan saat ini KPK masih menunggu langkah hukum lanjutan yang akan diambil Juliari terkait vonis 12 tahun penjara tersebut.
Menurut Alexander, KPK memilih menerima untuk putusan majelis hakim Tipikor Jakarta lantaran vonis yang diberikan sudah melebihi tuntutan.
Namun, jika nantinya mantan menteri sosial tersebut mengajukan banding, KPK bersedia melayani.
“Bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami tunggu sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak,” ujar Alexander, pada 25 Agustus 2021
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV