Juliari Batubara Memutuskan Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara
Hukum | 31 Agustus 2021, 07:14 WIBBaca Juga: Pro Kontra Vonis 12 Tahun untuk Eks Mensos Juliari
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
KPK sendiri siap menghadapi upaya banding jika diajukan terdakwa kasus suap Bansos Juliari Batubara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan saat ini KPK masih menunggu langkah hukum lanjutan yang akan diambil Juliari terkait vonis 12 tahun penjara tersebut.
Menurut Alexander, KPK memilih menerima untuk putusan majelis hakim Tipikor Jakarta lantaran vonis yang diberikan sudah melebihi tuntutan.
Namun, jika nantinya mantan menteri sosial tersebut mengajukan banding, KPK bersedia melayani.
“Bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami tunggu sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak,” ujar Alexander, pada 25 Agustus 2021
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV