Juliari Batubara Memutuskan Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara
Hukum | 31 Agustus 2021, 07:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV –Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memutuskan tidak akan mengajukan upaya banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, Senin (30/8/2021).
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu, divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana bansos corona. Vonis ini hanya terpaut satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.
Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim menjatuhkan denda kepada Juliari Batubara sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,597.450.000.
Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman untuk Eks Mensos Juliari Tuai Kontroversi
Sebelumnya, jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai Rp 32.4 miliar.
Seusai persidangan, Juliari Batubara tidak memberi komentar atas putusan hakim 12 tahun penjara. Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV