> >

Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Sosial | 15 Agustus 2021, 23:04 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru ini akan mulai berlaku untuk tahun depan yakni 2022.

Seperti tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45 berikut jenis TNKB yang akan berlaku.

  • Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait penggunaan bagi kendaraan listrik, warna pelat nomor yang akan digunakan menyesuaikan dengan aturan di atas.

Baca Juga: Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?

Nantinya akan ditambahkan tanda khusus sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 belum disebutkan terkait kendaraan listrik, Taslim menjelaskan hal tersebut karena desain tanda khusus belum disepakati.

"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," tuturnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU