> >

Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Sosial | 15 Agustus 2021, 23:04 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

SOLO, KOMPAS.TV - Kepolisian mengumumkan perubahan peraturan terkait warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Pelat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih akan diubah.

Dalam peraturan Polri tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor tersebut akan menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan beberapa pelat nomor kendaraan bermotor yang berubah.

Baca Juga: Perubahan Pelat Warna Nomor Kendaraan Dilakukan Bertahap, Korlantas: Ikuti Prinsip Keuangan Negara

"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/08/2021).

Perubahan warna ini diketahui untuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku secara bertahap.

Sifat kamera yang menyerap warna hitam membuat Kepolisian perlu melakukan perubahan pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.

"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," jelas Taslim.

Warna pelat nomor baru

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru ini akan mulai berlaku untuk tahun depan yakni 2022.

Seperti tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45 berikut jenis TNKB yang akan berlaku.

  • Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait penggunaan bagi kendaraan listrik, warna pelat nomor yang akan digunakan menyesuaikan dengan aturan di atas.

Baca Juga: Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?

Nantinya akan ditambahkan tanda khusus sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 belum disebutkan terkait kendaraan listrik, Taslim menjelaskan hal tersebut karena desain tanda khusus belum disepakati.

"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," tuturnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU