Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Sosial | 15 Agustus 2021, 23:04 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kepolisian mengumumkan perubahan peraturan terkait warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Pelat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih akan diubah.
Dalam peraturan Polri tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor tersebut akan menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan beberapa pelat nomor kendaraan bermotor yang berubah.
Baca Juga: Perubahan Pelat Warna Nomor Kendaraan Dilakukan Bertahap, Korlantas: Ikuti Prinsip Keuangan Negara
"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/08/2021).
Perubahan warna ini diketahui untuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku secara bertahap.
Sifat kamera yang menyerap warna hitam membuat Kepolisian perlu melakukan perubahan pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.
"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," jelas Taslim.
Warna pelat nomor baru
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com